Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grab Grab Grabe

30 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, 3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Tolitoli

30 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli

Info, Ujoh Bilang-   Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 Kg kilogram (kg)yang didatangkan dari Malaysia. Tiga tersangka, termasuk dua warga Berau, Kalimantan Timur, ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Mei 2025.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Interna

Baca Juga : Final AFF U-23 2025: Indonesia Vs Vietnam – Waspada Kontroversi Wasit & Permainan Keras

Modus Penyebaran Narkoba Lewat Jalur Laut

Tersangka berinisial  JK (68) , warga Tolitoli, bersama  HS (47)  dan  S (28)  dari Berau, ditangkap di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli. Mereka diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional yang beroperasi di perbatasan Malaysia-Indonesia.

Menurut  Kombes Pribadi Sembiring , Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, ketiganya menggunakan speed boat untuk mengangkut sabu dari  Semporna, Malaysia , sebelum kembali ke Indonesia melalui jalur laut.

Pelaku JK awalnya berangkat dari Tolitoli ke Berau untuk bertemu HS. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk mengambil sabu, jelas Pribadi dalam konferensi pers.

Setelah mengambil paket narkoba, mereka kembali ke Berau dan mengajak S sebagai kurir tambahan. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya digerebek polisi.

30 Kg Sabu Disita, 150.000 Nyawa Diselamatkan

Saat penangkapan, polisi menyita:
✔  30 kg sabu  (dikemas dalam 30 paket besar)
✔  Speed boat  yang digunakan untuk penyelundupan
✔  Tiga ponsel  sebagai alat komunikasi

“Dengan pengungkapan ini, kami membayangkan sekitar  150.000 jiwa  terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Pribadi.

Jaringan Lama yang Sudah Diburu Sejak 2021

Kasus ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh jaringan tersebut. Polisi telah melacak pergerakan mereka sejak  tahun 2021 , namun baru berhasil menangkap ketiganya saat hendak mendarat di Tolitoli.

“Ini adalah  jaringan lama  yang sangat terorganisir. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok di luar negeri,” tambah Pribadi.

Ancaman Hukumannya: Hukuman Seumur Hidup

Tersangka ketiga dijerat dengan:

  • Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

  • Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika

  • Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika

Mereka terancam hukuman  penjara seumur hidup  dan  denda hingga Rp10 miliar  jika terbukti bersalah.

Masyarakat Diminta Waspada dan Lapor Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga operasi ini berhasil. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah pesisir yang rawan digunakan sebagai pintu masuk narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Pribadi.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *