30 Kg Sabu Diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli
Info, Ujoh Bilang- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 Kg kilogram (kg)yang didatangkan dari Malaysia. Tiga tersangka, termasuk dua warga Berau, Kalimantan Timur, ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Mei 2025.
Baca Juga : Final AFF U-23 2025: Indonesia Vs Vietnam – Waspada Kontroversi Wasit & Permainan Keras
Modus Penyebaran Narkoba Lewat Jalur Laut
Tersangka berinisial JK (68) , warga Tolitoli, bersama HS (47) dan S (28) dari Berau, ditangkap di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Tolitoli. Mereka diduga menjadi kurir jaringan narkoba internasional yang beroperasi di perbatasan Malaysia-Indonesia.
Menurut Kombes Pribadi Sembiring , Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, ketiganya menggunakan speed boat untuk mengangkut sabu dari Semporna, Malaysia , sebelum kembali ke Indonesia melalui jalur laut.
Pelaku JK awalnya berangkat dari Tolitoli ke Berau untuk bertemu HS. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk mengambil sabu, jelas Pribadi dalam konferensi pers.
Setelah mengambil paket narkoba, mereka kembali ke Berau dan mengajak S sebagai kurir tambahan. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya digerebek polisi.
30 Kg Sabu Disita, 150.000 Nyawa Diselamatkan
Saat penangkapan, polisi menyita:
✔ 30 kg sabu (dikemas dalam 30 paket besar)
✔ Speed boat yang digunakan untuk penyelundupan
✔ Tiga ponsel sebagai alat komunikasi
“Dengan pengungkapan ini, kami membayangkan sekitar 150.000 jiwa terhindar dari bahaya narkoba,” tegas Pribadi.
Jaringan Lama yang Sudah Diburu Sejak 2021
Kasus ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh jaringan tersebut. Polisi telah melacak pergerakan mereka sejak tahun 2021 , namun baru berhasil menangkap ketiganya saat hendak mendarat di Tolitoli.
“Ini adalah jaringan lama yang sangat terorganisir. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok di luar negeri,” tambah Pribadi.
Ancaman Hukumannya: Hukuman Seumur Hidup
Tersangka ketiga dijerat dengan:
-
Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika
-
Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika
-
Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar jika terbukti bersalah.
Masyarakat Diminta Waspada dan Lapor Jika Ada Aktivitas Mencurigakan
Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga operasi ini berhasil. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama di wilayah pesisir yang rawan digunakan sebagai pintu masuk narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas Pribadi.















