Ujoh Bilang-Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta melegalkan seluruh sumur minyak rakyat di Indonesia. Legalitas hanya diberikan kepada sumur-sumur yang sudah terlanjur beroperasi meski tanpa izin resmi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Bahlil untuk memperjelas kesalahpahaman masyarakat yang mengira pemerintah membuka keran lebar-lebar bagi pengeboran minyak oleh masyarakat.
Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil saat berbicara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Latar Belakang Kebijakan Legalisasi Sumur Rakyat
Bahlil menjelaskan, banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal namun telah berproduksi dalam waktu lama. Selama ini, hasil produksinya dijual ke produsen minyak ilegal di luar PT Pertamina, sehingga tidak memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 , yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025. Permen ini mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan produksi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sumur-sumur rakyat yang sudah ada.

Baca Juga: Pemkab Mahulu Hadapi Regulasi Baru Pengadaan Barang dan Jasa, Semua OPD Wajib Siap
” IniSelama ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ujar Bahlil.
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 20.000 Barel per Hari
Menurut perhitungan Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal menghasilkan sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari . Angka ini cukup signifikan dan jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta masalah hukum bagi masyarakat.
“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh masalah hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan pengangkatan juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa bekerja dengan baik dan benar,” kata Bahlil.
Tujuan Legalisasi: Lindungi Masyarakat dan Meningkatkan Lifting Migas
Kebijakan nasional tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari jerat hukum, tetapi juga meningkatkan produksi (lifting) migas. Dengan legalisasi, sumur-sumur rakyat dapat menjual hasil produksinya secara resmi ke Pertamina, sehingga pendapatan mereka lebih stabil dan lingkungan penambangan lebih terkontrol.
“Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia,” ucap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/6/2025).
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung karena dianggap solutif bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam praktik ilegal. Namun, ada juga yang berdampak pada lingkungan dan potensi eksploitasi sumber daya migas tanpa pengawasan ketat.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan legalisasi ini tidak disalahgunakan untuk membuka sumur-sumur baru secara sembarangan. “Ini bukan berarti kita membolehkan semua orang yang mengandung minyak seenaknya. Hanya yang sudah berjalan dan memenuhi syarat saja yang akan diakui,” tegasnya.















