Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan Panggil Dua Mantan Menteri KetenagakerjaanTerkait Kasus Pemerasan

Ujoh Bilang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini diambil untuk mengungkap apakah praktik ilegal tersebut terjadi dengan sepengetahuan pimpinan tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Klarifikasi ke Level Pimpinan Kementerian

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kedua mantan menteri tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan mereka terkait praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistemik.

“Kami akan mengklarifikasi mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah karena secara manajerial, mereka adalah penanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan di Kemnaker. Kami perlu memastikan apakah ada indikasi bahwa praktik ini diketahui atau bahkan melibatkan level pimpinan,” jelas Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan Panggil Dua Mantan Menteri KetenagakerjaanTerkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan Panggil Dua Mantan Menteri KetenagakerjaanTerkait Kasus Pemerasan

Baca Juga : Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Pemerasan Diduga Terjadi Secara Berjenjang dan Berlangsung Lama

Budi mengungkapkan bahwa modus pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak 2012 dan terus terjadi hingga 2024. Praktik ini diduga dilakukan secara berjenjang, melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kemnaker.

“Kami sedang mendalami apakah ada petunjuk yang mengarah ke level tertinggi di kementerian. Proses penyidikan masih berjalan, dan kami akan mengejar sampai ke akar masalahnya,” tegas Budi.

Kerugian Negara Capai Rp53 Miliar, 8 Tersangka Sudah Ditahan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. SH

  2. HYT

  3. WP

  4. DA

  5. GW

  6. PCW

  7. JS

  8. AE

Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan yang mengajukan RPTKA, dengan total kerugian negara mencapai Rp53 miliar selama periode 2019–2024.

Masyarakat Menanti Transparansi Penyidikan

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan korupsi di sektor perizinan, yang kerap menjadi celah bagi oknum pejabat untuk memeras pengusaha. Publik kini menanti langkah tegas KPK, termasuk apakah penyidikan akan mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk di level politisi atau pejabat tinggi lainnya.

“Kami berharap KPK bekerja secara transparan dan independen. Masyarakat ingin tahu sejauh mana jaringan korupsi ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat,” kata pengamat antikorupsi, Agus Sunaryanto.

Apa Langkah Selanjutnya?

KPK diprediksi akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam waktu dekat. Jika ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.

Sementara itu, Kemnaker diharapkan segera melakukan reformasi internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Laporan lebih lanjut akan menyusul seiring perkembangan penyidikan.


Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Bagaimana seharusnya pemerintah menutup celah korupsi di sektor perizinan?

(Artikel ini telah diperbarui dengan informasi terbaru per 5 Juni 2024.)


Tambahan untuk Pembaca:

  • Apa itu RPTKA? Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Mengapa rentan korupsi? Proses perizinan yang rumit dan diskresi tinggi memberi peluang oknum pejabat meminta “pemulusan” dengan imbalan uang.

  • Dampak korupsi RPTKA: Merugikan pengusaha, menghambat investasi, dan merusak iklim ketenagakerjaan nasional.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *