Ujoh Bilang- Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komitmen ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu, Stephanus Madang, usai menghadiri kegiatan pemantauan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (GKD) Semester I Tahun 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (23/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Stephanus mengungkapkan bahwa Pemkab Mahulu menargetkan penyelesaian 90% rekomendasi BPK pada semester I 2025. Target ini dinilai realistis mengingat progres yang telah dicapai saat ini.
Mahulu di Antara Entitas Terbaik dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK
Berdasarkan laporan BPK, terdapat delapan entitas di Kaltim yang telah mencapai lebih dari 90% penyelesaian TLRHP. Mahulu sendiri termasuk dalam empat entitas yang hampir menyentuh angka tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan langkah-langkah strategis dalam beberapa hari ke depan agar target 90% bisa tercapai,” tegas Stephanus.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar bersamaan dengan pemantauan TLRHP. Menurutnya, pembentukan organisasi penyuluh antikorupsi di lingkungan Pemkab Mahulu menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas birokrasi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bantah Izinkan Seluruh Sumur Minyak Rakyat, Hanya yang Sudah Terlanjur Beroperasi
“Organisasi penyuluh antikorupsi memang belum ada di Mahulu, tetapi ini akan kami dorong sebagai upaya nyata pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya kerja yang berintegritas,” ujarnya.
Pertahankan Opini WTP dengan Tindak Lanjut Audit yang Nyata
Mahulu telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama enam tahun berturut-turut. Prestasi ini patut dibanggakan, namun Stephanus mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri.
“Mempertahankan opini WTP tidak cukup hanya dengan laporan keuangan yang baik, tetapi harus dibuktikan dengan tindak lanjut audit yang nyata. Kami harus bekerja dengan prinsip taat asas dan aturan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti secara menyeluruh dan terstruktur untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan.
Stephanus mengakui bahwa masih ada beberapa temuan lama yang belum tuntas, terutama terkait warisan administrasi sebelum Mahulu resmi dimekarkan dari Kabupaten Kutai Barat pada 2013. Salah satu contohnya adalah pengembalian dana koperasi yang sulit ditelusuri karena subjek hukumnya sudah tidak aktif.
“Ini temuan lama di mana orang dan organisasinya sudah tidak ada. Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah pemutihan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kami akan segera memprosesnya agar tidak menjadi temuan berulang,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa progres tindak lanjut secara keseluruhan cukup baik, dengan rata-rata lebih dari 60% temuan BPK setiap tahun telah ditindaklanjuti.
“Secara umum, progresnya bagus dan akan terus kami tingkatkan,” ucapnya.
Selain pemantauan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang disampaikan oleh Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Provinsi Kaltim.













