Ujoh Bilang- Pemkab Mahulu bersiap menghadapi regulasi baru dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengharuskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mahulu meningkatkan kesiapan dan pemahaman terhadap aturan terbaru ini.
Hal ini ditekankan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Mahakam Ulu (Mahulu), Teguh Santoso, dalam sosialisasi yang digelar pada Rabu (25/6/2025). Teguh menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pedoman teknis yang wajib dipahami dan diimplementasikan secara menyeluruh.
Regulasi Baru, Tantangan Baru
Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mulai dari mekanisme lelang, kriteria penyedia, hingga penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Teguh menjelaskan, “Ini bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal untuk pembangunan daerah.”
Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mengadaptasi regulasi baru ini berisiko menimbulkan penyimpangan, inefisiensi, bahkan potensi korupsi. “Pengelolaan yang buruk membuka celah penyalahgunaan. Kita tidak ingin hal itu terjadi di Mahulu,” tegasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Bek Brasil Julio Cesar, Bursa Transfer Liga 1 Panas
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Salah satu poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Regulasi baru ini dirancang untuk meminimalisasi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Teguh menambahkan, “Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Peningkatan Kapasitas SDM Pengadaan
Selain perubahan sistem, aspek sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas aparatur yang menangani pengadaan barang dan jasa melalui pelatihan dan pendampingan.
“Kami mendorong semua OPD untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dengan baik. Ini momentum untuk meningkatkan profesionalisme,” ujar Teguh.
Ia juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk aktif berdiskusi dan mencari solusi atas tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasi Perpres ini. “Kolaborasi antar-OPD sangat penting agar tidak ada yang tertinggal,” imbuhnya.
Teguh optimis bahwa jika dikelola dengan baik, sistem pengadaan yang baru ini akan menjadi pendorong pembangunan di Mahulu. “Ini bukan sekadar urusan belanja pemerintah, tetapi tentang bagaimana kita membangun Mahakam Ulu yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.















