Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Kontroversi SARA Dan Doxing Menjerat Dua Anggota DPRD Kaltim

Sorotan Etika dan SARA: Anggota DPRD Kaltim Dipanggil Badan Kehormatan Usai Komentar Kontroversial

Ujoh Bilang- Sebuah kasus hukum yang awalnya tertutup, kini berbalut kontroversi etika dan isu sensitif SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), menjerat dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Bukannya tenang, kasus yang dilaporkan oleh anggota dewan berinisial AG ke Polda Kaltim terkait dugaan doxing dan pencemaran nama baik justru berbalik menyoroti si pelapor sendiri.

Kontroversi SARA Dan Doxing Menjerat Dua Anggota DPRD Kaltim
Kontroversi SARA Dan Doxing Menjerat Dua Anggota DPRD Kaltim

Baca Juga : Desakan DPRD Kaltim Eksekutif Harus Lebih Agresif Genjot PAD

Pemicu badai publikasi ini adalah sebuah video yang kini viral, menampilkan AG dan rekannya, AF, sedang mengomentari kasus hukum tersebut. Dalam rekaman itu, keduanya diduga mengucapkan pernyataan yang menyinggung sentimen kedaerahan, bahkan disebut berpotensi memecah belah masyarakat.

Badan Kehormatan Turun Tangan, Janji Proses Klarifikasi

Menanggapi gelombang kritik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya angkat bicara. Ketua BK, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi isu tersebut dan akan segera memanggil kedua anggota dewan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi resmi.

“Kami akan memanggil anggota yang dimaksud untuk klarifikasi. Prinsipnya, jika ada konten yang memuat pelanggaran etika dan berpotensi merugikan atau memecah belah, itu sudah bisa dianggap sebagai pelanggaraan,” tegas Subandi, seperti dikutip pada akhir pekan lalu.

Subandi berjanji akan menganalisis dengan cermat video yang menjadi pangkal kontroversi. “Nanti videonya saya pelajari. Kalau memang ada hal-hal yang [salah] akan kita panggil. Nanti kita luruskan,” imbuhnya.

Dalam pernyataannya yang lebih tegas, Subandi mengkritik cara berkomentar kedua anggotanya. “Tidak seharusnya cara berkomentar seperti itu. Jika memang ada oknum yang menimbulkan fitnah, penyampaiannya tidak boleh dengan cara seperti itu,” ujarnya.

Subandi menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, keduanya harus lebih berhati-hati. “Nanti akan kita ajak diskusi dia, supaya lebih berhati-hati. Karena dia pejabat publik yang mudah menjadi sorotan masyarakat, dan harus bisa mengontrol diri di depan publik,” janjinya.

Konten Video yang Memantik Api

Dalam video yang beredar luas di media lokal tersebut, AG terlihat menyampaikan permintaan agar aparat menangani orang dari luar daerah yang mencari nafkah di Kaltim namun dianggap memecah belah masyarakat. Pernyataan inilah yang dianggap publik sebagai api dalam sekam, berpotensi menyulut sentimen anti-pendatang dan melanggar prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Akademisi Soroti Kegagalan Etika dan Ancaman Pidana

Sorotan tajam tidak hanya datang dari warganet, tetapi juga dari kalangan akademisi. Herdiansyah Hamzah, seorang Akademisi Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) yang akrab disapa Castro, menyatakan kekecewaannya.

Castro menilai pernyataan AG dan AF mencerminkan kegagalan dalam memahami etika sebagai pejabat publik. “Mereka seolah lupa bahwa sumpah jabatan menuntut kedisiplinan dalam ucapan, terlebih yang berpotensi memicu permusuhan bernuansa SARA,” tegasnya.

Ia menyindir bahwa keduanya justru gagal memahami aturan yang mereka buat sendiri

“Mereka sudah punya aturan dalam Perda, D3, dan tata tertib yang mereka buat sendiri, yang sudah jelas melarang hal semacam ini. Tapi sepertinya mereka kurang paham dengan aturan yang mereka buat sendiri,” ucap Castro.

Lebih lanjut, Castro mengingatkan tentang landasan hukum pidana yang kuat di belakang isu SARA, yaitu Pasal 28E UUD 1945 beserta aturan turunannya. “Barang siapa yang mengucapkan kata-kata yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA itu pidana, ancaman hukumannya besar, maksimal 6 tahun. Kalau mereka tidak baca hal-hal seperti ini, bagaimana caranya mereka bisa beretika dengan baik?” tanyanya retoris.

Castro menyimpulkan bahwa insiden ini mempertanyakan kapasitas moral mereka. “Kalau anggota DPRD terlalu mudah mengucapkan kata-kata yang bisa menimbulkan konflik, ya itu patut dipertanyakan. Ini semacam kegagalan mereka memahami apa yang pantas dan tidak pantas diucapkan seorang pejabat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi atau tanggapan dari AG mengenai tuduhan pelanggaran etika dan SARA serta pemanggilan dari BK DPRD Kaltim. Kasus ini terus diawasi publik, menunggu apakah lembaga legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan internalnya dengan tegas dan transparan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *