Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grab Grab Grabe

Putri Mantan Gubernur Kaltim Terlibat Skandal Suap IUP bersama Pengusaha Tambang

Skandal Suap Kaltim: Mengungkap Alur Korupsi Bos Tambang Rudy Ong ke Anak Mantan Gubernur

Info Ujoh Bilang- Kasus korupsi yang kembali mengguncang Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Skandal ini menjerat pengusaha tambang ternama, Rudy Ong Chandra, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang tak lain adalah putri dari mantan Gubernur Kaltim almarhum Awang Faroek Ishak. Kasus ini membongkar praktik suap mengerikan seputar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Putri Mantan Gubernur Kaltim Terlibat Skandal Suap IUP bersama Pengusaha Tambang
Putri Mantan Gubernur Kaltim Terlibat Skandal Suap IUP bersama Pengusaha Tambang

Baca Juga :  Kolaborasi Tiga Pihak Kunci Percepatan Pembangunan Bandara Ujoh Bilang

Awal Mula: Negosiasi Dibalik Layar

Bermula ketika Rudy Ong ingin memperpanjang izin operasi untuk enam perusahaannya yang bergerak di sektor tambang. Proses birokrasi yang berbelit mendorongnya untuk mencari “jalan pintas” melalui perantara. Rudy kemudian dipertemukan dengan Dayang Donna, seorang figur yang diyakini memiliki akses kuat ke pusat kekuasaan, tak lain karena statusnya sebagai anak mantan gubernur.

Melalui seorang makelar berinisial Sugeng dari Samarinda, negosiasi pun dimulai. Rudy awalnya menawarkan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk memuluskan urusannya. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Dayang. Dengan berani, ia meminta lebih dari dua kali lipat, yakni Rp 3,5 miliar, dengan alasan mengurus enam IUP sekaligus bukanlah perkara mudah.

Pertemuan dengan Sang “Godfather” dan Kesepakatan Akhir

Tak hanya bernegosiasi dengan Dayang, Rudy juga disebutkan melakukan pertemuan langsung dengan sang ayah, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, pada Agustus 2014. Pertemuan yang juga dihadiri oleh seorang perantara lain berinisial Iwan Chandra (IC) ini semakin mengukuhkan kesepakatan gelap tersebut.

Akhirnya, nilai Rp 3,5 miliar disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk memuluskan proses di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Rudy diketahui telah mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar—yang juga termasuk fee untuk Iwan Chandra—kepada Amrullah (AMR), sang Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu.

Transaksi Rahasia di Hotel dan Mata Uang Asing

KPK mengungkapkan bahwa transaksi penyerahan uang suap dilakukan dengan sangat rapi dan penuh rekayasa. Rudy Ong dan Dayang Donna melakukan pertemuan di sebuah hotel untuk melakukan “serah terima”.

Yang menarik, uang suap senilai total Rp 3,5 miliar itu tidak diserahkan dalam bentuk Rupiah, melainkan dipecah dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) untuk menyamarkan jumlah yang besar dan mempersulit penelusuran. Rudy sendiri menyerahkan amplop berisi uang setara Rp 3 miliar, sementara perantaranya, Sugeng, menyerahkan sisa Rp 500 juta kepada Dayang.

Status Tersangka dan Perkembangan Terkini

KPK telah menetapkan status tersangka untuk semua pihak yang terlibat:

  1. Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai pemberi suap.

  2. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) sebagai penerima suap.

  3. Almarhum Awang Faroek Ishak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk almarhum Awang Faroek, KPK sedang dalam proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara Rudy Ong dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tipikor, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13.

Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa praktik suap dan korupsi masih membayangi industri ekstraktif di Indonesia.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *